WARTABANK.COM, Jakarta – Selasa, 12 September 2023, telah terjadi laka lantas di Desa Binjai Pirua Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan 4 orang mengalami luka-luka.
Apriyanto, selaku Petugas Jasa Raharja Samsat Barabai bersama anggota Satlantas Polres HST langsung menuju TKP yang mana kecelakaan tersebut melibatkan antara Truck vs Pick-up.
Seluruh korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sesuai Peraturan Menteri Keungan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah, sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja akan memberikan jaminan biaya rawatan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Salah satu korban meninggal dunia an. Kursani yang berdomisili di Kabupaten Hulu Sungai Utara telah dikunjungi ke kediaman korban oleh H. Noor Ifansyah selaku Petugas Jasa Raharja Samsat Amuntai untuk keabsahan ahli waris korban. Berdasarkan hasil survey, ahli waris korban adalah Hj. Napsiah, yaitu istri sah korban.
“Kami turut prihatin dan belasungkawa atas musibah kecelakaan ini. Kami senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat dan tepat terhadap korban yang mengalami laka lantas.” Ungkap Imam Yulianto selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kandangan.[]
