Adakan MUKL, Jasa Raharja Upayakan Meminimalisir Risiko Kecelakaan

WARTABANK.COM, Jakarta – PADANG – Jasa Raharja melalui program Mobil Unit Kecelakaan Lalulintas (MUKL) gelar pengobatan gratis di Terminal Keberangkapan NPM (Naikilah Perusahaan Minang) yang berada di Jl. Ir. H. Juanda No.77, Flamboyan Baru, Kec. Padang Bar., Kota Padang pada Rabu (26/7).

Jasa Raharja bekerjasama dengan Biddokes Polda Sumbar dalam memberikan pemeriksaan dan pengobatan gratis ini. “Pemeriksaan dan pengobatan gratis ini kami berikan sebagai bentuk pelayanan kami kepada para penumpang angkutan umum, untuk mencegah terjadinya kecelakaan agar sampai ke tempat tujuan dengan aman, nyaman dan selamat”. ujar Nurmalita Sari Staff Jasa Raharja Sumatera Barat yang hadir dalam kesempatan tersebut.

Lebih jelas lagi Nurmalita menyampaikan MUKL ini dilakukan rutin setiap sebulannya dan di adakan di beberapa lokasi yang berbeda. “Terkadang di Terminal Bus, PO bus, dermaga keberangkatan kapal ataupun tempat umum lainnya. Hari ini diadakan di Terminal Keberangkatan BUS NPM Padang”

MUKL merupakan pelayanan keliling yang memfokuskan pengecekan kesehatan bagi para sopir bus ataupun penumpang yang akan melakukan perjalanan khususnya perjalanan jauh antar kota maupun antar provinsi agar siap untuk melakukan perjalanan.

“Saat ini bus yang akan berangkat yaitu jurusan Jakarta – Bandung. Sebelum berangkat dilakukan pengecekan kesehatan terlebih dahulu terhadap sopir maupun penumpang, agar kondisi siap untuk melakukan perjalanan sebagai upaya mengurangi risiko terjadinya kecelakaan” ujar Nurmalita.

Nurmalita juga menyampaikan bahwa seluruh penumpang bus NPM ini selama perjalanan akan terlindungi oleh Jasa Raharja
“Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi para penumpang angkutan umum yang sah, yang mana para penumpang ini telah membeli tiket secara resmi. Di dalam pembelian tiket sudah termasuk Iuran Wajib Jasa Raharja”.

Sebagaimana yang diketahui Jasa Raharja menjalankan program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum sesuai dengan Undang-Undang. Jasa Raharja ditunjuk langsung oleh pemerintah untuk menjalankan program ini. []