WARTABANK.COM, Jakarta – Namlea – Rabu (22/11/2023) Jasa Raharja Cabang Maluku serahkan santunan bagi ahliwaris korban meninggal dunia akibat laka lantas yang terjadi di Dusun Bandar Angin Namlea Kabupaten Buru.
Kecelakaan lalu lintas sepeda motor yang terjadi pada Selasa (21/11/2023) sekitar pukul 07.10 WIT di jalan Dusun Bandar Angin Desa Namlea Kabupaten Buru yang melibatkan dua sepeda motor ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Korban meninggal dunia atas nama Duwi Novianto (29) dengan profesi petani merupakan warga Desa Debowae Kecamatan Waelata Kabuaten Buru.
PJJR Samsat Namlea Saudara Awat Attamimi yang mendapat informasi kecelakaan lalu lintas Bersama Kasat lantas Polres Buru Iptu Pol Kafnes Molle bergerak cepat olah TKP dan mendatangi rumah korban untuk melengkapi persyaratan penyerahkan santunan.
”Pimpinan dan Staf PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban, kiranya Almarhum mendapat tempat yang baik disisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan ketabahan” Ucap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa.
Santunan meninggal dunia sebesar Rp50 Juta diserahkan kepada ibu kandung korban selaku ahli waris secara cashless melalui transfer rekening bank. ”Santunan ini merupakan amanat UU. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan” tambah Haurissa
Haurissa menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, karena keluarga menunggu dirumah dengan selamat. Dan juga masyarakat kiranya selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat di Kantor Samsat sebagai sumber dana pembayaran santunan. []
