Ahli Waris Korban Laka Lantas Tanah Laut Terima Santunan Jasa Raharja

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyerahkan santunan kepada satu korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Tanah Laut, Rabu (6/9/2023).

Sabtu, 2 September 2023 telah terjadi peristiwa kecelakaan di Jalan Raya Bayu Irang Desa Bentok Darat Kabupaten Tanah Laut pukul 12.00 WITA melibatkan sepeda motor vs truk sehingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia atas nama Muhammad Rafie.

Petugas Jasa Raharja Samsat Pelaihari, Triyono bergerak secara proaktif dalam menangani korban kecelakaan dan mendata ahli waris dari korban kecelakaan yang meninggal dunia. “Santunan telah diserahkan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta dikarenakan korban terjamin UU No. 34 Tahun 1964 dalam kecelakaan tersebut,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ahli waris yang sah adalah istri korban yang berdomisili di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut. Petugas Jasa Raharja sigap melakukan survei kebenaran kasus kecelakaan dan survei ahli waris dan jemput bola dokumen persyaratan pengajuan santunan dari korban kecelakaan tersebut. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian kecelakaan yang terjadi, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Disampaikan juga bahwa Jasa Raharja Kalsel bertanggung jawab melindungi masyarakat Kalimantan Selatan yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.[]