WARTABANK.COM, Jakarta – Apriyanto, selaku Petugas Jasa Raharja Samsat Barabai dengan tanggap dan cepat lakukan kunjungan ke rumah ahli waris dari Mursidi pada tanggal 04 September 2023, untuk memastikan keabsahan ahli waris korban. Petugas langsung bertemu dengan istri sah korban yang Bernama Ayu Indah Paramita.
Kunjungan tersebut menindaklanjuti kejadian laka lantas di Kabupaten Tapin antara 2 kendaraan roda dua pada tanggal 02 September 2023, yang mana salah satu kendaraan yang terlibat di kendarai oleh Mursidi, mengakibatkan korban meninggal dunia ketika dalam perawatan di Rumah Sakit Datu Sanggul Rantau. Korban dibawa kerumah duka dan dikebumikan di Desa Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Berdasarkan hasil survei, korban memiliki ahli waris sesuai UU 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp 50 juta kepada istri korban sebagai ahli waris yang sah.
“Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai amanat UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan kami turut berbelasungkawa atas musibah kecelakaan ini.” Ungkap Imam Yulianto selaku Kepala Perwakilan Kandangan.[]
