WARTABANK.COM, Jakarta – Pembina Samsat Kotabaru kembali melakukan sosialisasi Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada pengguna jalan di Jalan Raya Stagen Desa Sungai Taib Kecamatan Pulau Laut Kabupaten Kotabaru pada Selasa (3/10/2023).
Petugas Jasa Raharja Samsat Kotabaru, Sabarno, menjelaskan bahwa program yang berlangsung sejak 1 Juli hingga 9 Desember 2023 mendatang tersebut digulirkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan.
“Relaksasi pajak kali ini sangat spesial dari tahun sebelumnya. Karena ada dua promosi sekaligus yakni bebas balik nama kendaraan bermotor juga diskon pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut, untuk tahun ini yang masuk dalam program pajak yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sementara pemutihan untuk BBNKB II berupa bebas denda dan bunga pajak, pengurangan BBNKB II 50% buntuk kendaraan di dalam kab/kota; kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Kalimantan Selatan; kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Kalimantan Selatan.\
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan berharap program ini dapat meringankan beban pajak kendaraan bagi masyarakat. “Sehingga masyarakat wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk melakukan perpanjangan registrasi kendaraan bermotor dengan beberapa keringanan yang disediakan,” tambahnya.[]
