WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaaan penumpang umum dan lalu lintas jalan. Salah satu komitmen pelayanan yang diberikan yakni dengan melakukan kunjungan ke rumah sakit serta pemberian jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang dirawat.
Kunjungan ke pasien korban kecelakaan ini sebagaimana dilakukan oleh petugas Jasa Raharja Mohamad Irfan sebagai Kasubag Pelayanan Jasa Raharja Riau dan Moh. Hamilunni’am, sebagai Humas Jasa Raharja Riau, ke Rumah Sakit Prima, Jl. Bima No.1 Delima Pekanbaru pada Tanggal 18 September 2023, dimana pada kunjungan tersebut sekaligus memberikan Guarantee Letter untuk kepastian jaminan biaya perobatan korban dengan batas maksimal Rp.20 Juta.
Guarantee Letter ini merupakan salah satu tugas utama yang dilakukan Jasa Raharja untuk membantu korban laka lantas. dari pihak Jasa Raharja yang mendatangi korban kecelakaan. Guarantee Letter diberikan kepada korban kecelakaan yang terjadi pada Hari Minggu, 17 September 2023 sekira pukul 03.30 WIB di Jalan SM.Amin Jalur Barat Simpang Jalan Naga Sakti Kec.Tampan Pekanbaru.
Moh. Hamilunni’am kepada media mengatakan bahwa kondisi korban kecelakaan cukup serius dimana korban mengalami luka dikepala dan telinga sebelah kanan mengeluarkan darah. “keterangan yang kami peroleh dari kepolisian, korban ini mengendarai Sepeda Motor di Simpang Jalan SM.Amin dan berbelok kekanan menuju arah selatan kemudian bertabrakan dengan Mobil penumpang yang bergerak lurus dijalan SM.Amin Jalur Barat mengakibatkan kecelakaan,” demikian jelas M. Haminulni’am Humas Jasa Raharja.
Sementara itu, Bapak Mohamad Irfan, S.Ikom Kasubag Pelayanan Jasa Raharja Cabang Riau mengatakan bahwa saat ini Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban 6kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 Tahun 2017, Jaminan biaya perobatan dari Jasa Raharja sebesar maksimal Rp 20 juta Rupiah. “Apabila batasan biaya perawatan tersebut telah maksimal dan pasien/korban masih membutuhkan perawatan dan korban memiliki asuransi lainnya, maka sisa biaya tersebut akan dialihkan ke asuransi lainnya sebagai penjamin lanjutan”.[]
