WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bekerja sama dengan merchant secara kooperatif untuk memberikan benefit sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang mematuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Tim Pembina Samsat Banjarmasin 2 menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Trio Motor (Honda) sebagai wujud apresiasi kepada wajib pajak yang telah membayar PKB serta SWDKLLJ di UPPD Samsat Banjarmasin 2, pada Rabu (25/10/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala UPPD Samsat Banjarmasin 2 M. Mirza Luffillah, Kasi Pelayanan PKB dan BBN-KB Yondi Caturadina Darnida S.E., M.M dan Paur STNK Ditlantas Polda Kalsel AKP Vera, petugas Jasa Raharja Bidang Sumbangan Wajib dan Humas Satria Agus Susilo, dan petugas Jasa Raharja Samsat Banjarmasin 2 Faisal Rahman.
Keuntungan yang ditawarkan PT Trio Motor berupa diskon servis sebesar 10% dan diskon suku cadang di luar oli sebesar 10%. Wajib pajak dapat menunjukkan SKPD/Notis Pajak minimal aktif saat melakukan servis di dealer Trio Motor wilayah Banjarmasin, yaitu Honda Trio Motor Perintis, Honda Trio Motor Kolonel, Honda Trio Motor Martadinata, dan Honda 2 Naga Kayu Tangi.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan bahwa pemberian apresiasi kepada para wajib pajak melalui merchant merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan intensifikasi penerimaan SWDKLLJ, “Selain itu, melalui perjanjian kerja sama dengan PT Trio Motor ini, kami dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh ketika masyarakat taat membayar pajak kendaraan bermotor salah satu contohnya adalah pemberian apresiasi seperti ini”.
Diharapkan pemberian apresiasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, mengingat masih berlakunya Program Relaksasi dan Pemberian Insentif PKB dan BBNKB yang dilakukan di wilayah Kalimantan Selatan mulai 1 Juli hingga 9 Desember 2023 mendatang. []
