Berikan Perlindungan pada Pengguna Kendaraan Bermotor Baru Jasa Raharja Sulsel Jalin Kerja Sama dengan Dealer Yamaha Jeneponto

WARTABANK.COM, Jakarta – Mamuju – Pada Hari Kamis, 27 Juli 2023, berlokasi Jl. Dr. Sam Ratulangi Kel. Binanga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Petugas Jasa Raharja Samsat Mamuju, Ikhtiar, memastikan tersampaikannya bukti pembayaran SWDKLLJ atas STCK Kendaraan kepada pihak dealer Yamaha Mandala Mamuju.

PT Jasa Raharja mengetahui adanya risiko kecelakaan yang dapat disebabkan oleh kendaraan bermotor baru, dimana kendaraan tersebut sebenarnya dalam masa uji coba dan belum memiliki identitas kendaraan yang lengkap secara sah tetapi kendaraan tersebut sudah digunakan di jalan raya. Jasa Raharja menghimbau betapa pentingnya memastikan keterjaminan korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan baru.

Ikhtiar menjelaskan, SWDKLLJ atas STCK kendaraan baru ini juga berlaku disaat masyarakat membeli kendaraan bermotor baru tetapi kelengkapan surat-surat dan legalitas kendaraan bermotor sementara masih dalam pengurusan. Hal tersebut tentunya dapat digunakan sebagai dasar pemberian jaminan atas risiko bilamana terjadi laka lantas di jalan raya, misalnya mengalami tabrakan dengan kendaraan bermotor lainnya.

Setelah melewati proses sosialisasi mengenai fungsi manfaat dari SWDKLLJ atas STCK di wilayah Kabupaten Mamuju, saat ini pengutipan sudah terlaksana sehingga saat pihak dealer mengurus Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) sudah dilengkapi dengan bukti pelunasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk memberikan perlindungan atas risiko yang dialami oleh kendaraan baru tersebut. []