WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, pada hari Rabu (23/08) PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur bersama Bapenda UPTD Balikpapan dan BPPRD Kota Balikpapan melakukan kegiatan sosialisasi di Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Lurah Gunung Samarinda Baru dan diikuti oleh Ketua RT yang ada di wilayah Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kec. Balikpapan Utara. Adapun materi yang disampaikan antara lain tentang tugas dan peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan, baik kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan alat angkutan penumpang umum, mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor serta pajak daerah yang dikelola oleh BPPRD Kota Balikpapan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menyampaikan bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang belum melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor sehingga perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, salah satunya dengan melakukan kegiatan sosialisasi.
“Kegiatan sosialisasi yang dilakukan ini sebagai salah satu upaya yang dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kewajibannya sebagai pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraannya tepat waktu setiap tahunnya”, ungkap Nasjwin.
Dalam kesempatan tersebut juga disosialisasikan terkait program pemutihan yang sedang berjalan di Provinsi Kalimantan Timur sampai akhir bulan September 2023 dan rencana implementasi UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan apabila tidak melakukan daftar ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan yang sedang berjalan dan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu setiap tahunnya agar terhindar dari penghapusan data kendaraan”, ujar Nasjwin.[]
