Bersama Tim Samsat Banggai, Jasa Raharja Sulteng Sosialisasi Peran Jasa Raharja di Desa Bonebalantak, Kab. Banggai

WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat pembayaran pajak kendaraan bermotor, PT Jasa Raharja senantiasa melakukan sosialisasi mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja dalam Kantor Bersama Samsat. Hal ini dilakukan oleh Jasa Raharja Sulawesi Tengah melalui Petugas Jasa Raharja Kabupaten Banggai, Aditia Setiawan, S.Kom bersama Tim Samsat Banggai saat melakukan sosialisasi di Desa Bonebalantak, Kabupaten Banggai (24/9). Dalam kegiatan tersebut, selain Kepala UPT Samsat, Wahyudin Lasimpala, dihadiri Kepala Desa Bonebalantak beserta jajaran.

Dalam kegiatan tersebut, Aditia Setiawan, S.Kom mengatakan bahwa PT Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat melalui pengutipan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “SWDKLLJ ini bermanfaat tidak hanya untuk santunan dan perlindungan korban, tapi untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial. Pembayaran premi SWDKLLJ saat membayar pajak kendaraan bermotor sifatnya wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor.” Terang Aditia.

Pengutipan SWDKLLJ ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. UU ini menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat khususnya Desa Bonebalantak dapat mengetahui peran dan fungsi Jasa Raharja di Kantor Bersama Samsat.” Tutup Aditia.[]