Cegah Laka Lantas, Jasa Raharja Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Ramcheck Kendaraan Angkutan Umum Lebaran 2024/1445 H

WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan pada masa Lebaran 2024/1445 H, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait pada Selasa, (26/03/2024). Rapat koordinasi bertajuk Persiapan Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Rampcheck) dan Rencana Pembatasan Operasional Mobil Barang pada masa Lebaran Tahun 2024 dihadiri oleh Kepala BPTD Kelas II Provinsi Sumatera Utara, Dadan M. Ramdan, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sumut, Sah Udur Sitinjak, S.H., S.I.K.,M.H., Kasubag Iuran Wajib PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Dwi Haryanto, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut, Dinas Kesehatan Provinsi Sumut serta stakeholder lainnya.

Rapat tersebut bertujuan untuk membahas mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan guna memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang selama Lebaran 2024/1445 H. Salah satu fokus utama dalam rapat yakni pelaksanaan rampcheck yang ditujukan untuk  angkutan umum seperti AKAP, AKDP, AJDP dan Bus Pariwisata. Tujuannya adalah menjamin ketertiban administrasi, kesiapan pengemudi serta kelaikan kendaraan/sarana sehingga tercapai keselamatan dalam pelayanan angkutan sekaligus mencegah kecelakaan lalu lintas.

“Pelaksanaan rampcheck pada tanggal 1-5 April 2024 di Terminal Tipe A Amplas, Kota Medan; Terminal Tipe A Pinang Baris, Kota Medan; Terminal Tipe A Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar; Terminal Tipe A Madya Tarutung, Kab. Taput; Terminal Tipe A Sibolga, Kota Sibolga; Terminal Tipe B Pasar X Tanjung Beringin, Kab. Langkat; Terminal Tipe B Kabanjahe, Kab. Karo; Terminal Tipe B Binjai, Kota Binjai; T. Batunadua Kota Padangsidempaun, T.Pijorkoling Kota Padangsidepuan; Pool Bus Pariwisata di sekitar Jl. Sisingamangaraja Medan,” ungkap Dr. Agustinus Panjaitan, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.

Rapat dilanjutkan dengan pembahasan pengaturan pembatasan operasional mobil barang dengan tujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, mencegah kecelakaan lalu lintas, serta memperlancar mobilitas masyarakat. “Pembatasan operasional angkutan barang meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan serta kereta gandengan. Tak terkecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang, serta bahan bangunan,” tambah Agustinus.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Mulyadi melalui Kasubag Iuran Wajib, Dwi Haryanto menyampaikan mendukung penuh segala upaya untuk menciptakan kamseltibcarlantas dan mitigasi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas di Provinsi Sumatera Utara, khususnya saat Lebaran 2024/1445 H. “Semoga dengan kerja sama seluruh pihak dapat mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh penumpang angkutan umum pada masa Lebaran 2024/1445 H,” tutup Dwi.[]