WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Bali kembali menyambangi pengusaha angkutan umum. Kali ini, kegiatan door to door dan customer relationship management itu menyasar pemilik angkutan umum PO Buffalo Tours. Kegiatan door to door dilakukan oleh Penanggungjawab Samsat Denpasar Nurli Rahman (15/5) .
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bali, Abubakar Aljufri menjelaskan, kegiatan door to door dan customer relationship management merupakan program rutin yang diadakan sebagai bentuk tanggung jawab Jasa Raharja untuk mengingatkan pemilik angkutan umum agar selalu rutin untuk melakukan kewajiban membayar Iuran Wajib kendaraan umum sebagai bentuk perlindungan kepada penumpang, selain itu kegiatan ini dilakukan untuk melakukan pendataan kepada pemilik angkutan umum untuk memonitoring kendaran yang belum atau sudah beroperasi.
“Lebih lanjut Abubakar menyampaikan kegiatan ini untuk meningkatkan silaturahmi antara PT Jasa Raharja Cabang Bali dengan pengusaha. Selain itu kami juga mengedukasi pengusaha angkutan umum tentang status kendaraan.
Diungkapkan, dalam pertemuan ini sekaligus dilakukan untuk mengeratkan kerjasama antara PT Jasa Raharja Cabang Bali dengan salah satu pemilik Perusahan otobus yakni ” Buffalo Tours”.
“Kerjasama ini menyangkut kolaborasi dan peningkatan layanan bagi para pengguna jasa,” ujarnya.
“Kerjasama mencakup soal keamanan, keselamatan, dan kenyamanan untuk wisatawan lokal, domestik, dan mancanegara,” lanjutnya.
Terkait jaminan Jasa Raharja, Abubakar mengungkapkan nantinya ketika sejumlah angkutan wisata telah berkerja sama dengan Jasa Raharja, maka otomatis setiap penumpang mulai dari tempat keberangkatan, saat menaiki kendaraan, hingga sampai ke tempat tujuan, maka Jasa Raharja akan menjamin semisal kejadian kecelakaan terjadi. Jaminan ini sesuai dengan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Perlindungan kepada penumpang angkutan umum.
Jasa Raharja Bali, pastinya sangat mengapresiasi kepada pemilik kendaraan angkutan umum baik darat maupun laut yang tertib dalam melakukan pembayaran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sehingga santunan kepada korban kecelakaan kendaraan angkutan umum dapat diserahkan dengan cepat dan tepat, sebagai wujud Jasa Raharja Hadir melindungi Indonesia. Tutup Abu.[]
