WARTABANK.COM, Jakarta – Singaraja- PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja melakukan gerak cepat dalam menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jl. Singaraja-Seririt Km.18.400 tepatnya di Desa Kalianget Kec. Seririt Kab. Buleleng pada 13 September 2023. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan bermotor minibus dengan sepeda motor. Akibat dari kejadian tersebut, menimbulkan korban a.n. Gede Agus Putra Yasa, Pelajar 18 Tahun Alamat di Banjar Dinas. Pamesan Desa. Lokapaksa Kec. Seririt Kabupaten Buleleng mengalami Cidera Kepala Berat (CKB), pendarahan pada kedua telinga dan hidung patah pada tangan kanan, robek pada tangan kanan, robek pada kaki kanan, dibawa ke Rumah Sakit Pratama Seririt dan dinyatakan telah meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Luh Made Ernayani melalui Pelaksana Administrasi Tingkat I Samsat Pembantu Seririt, Roby Septianto, Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia dengan penuh kesigapan akhirnya sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Singaraja kepada ahliwaris korban yaitu ayah korban yg bernama Putu Sedana melalui transfer bank ke rekening penerima langsung.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris yang sah sesuai dengan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Orang Tua Korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Luh Made Ernayani pada keterangannya .[]
