Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, Jasa Raharja Kalsel Lakukan Kunjungan DTD ke PT Jhonlin Group

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas Jasa Raharja Samsat Batulicin, Surya Hady didampingi petugas KPJR Batulicin, Yuliadi Rahman melakukan kunjungan ke PT Jhonlin Group dalam rangka verifikasi data terhadap kendaraan yang sudah di jual atau rusak dan penagihan pajak kendaraan yang menunggak secara door to door, pada Selasa (14/11/2023).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan dalam keterangannya menyampaikan, selain menyerahkan data tunggakan pajak kendaraan bermotor, dalam kesempatan ini juga petugas mensosialisasikan Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan segera berakhir pada 9 Desember 2023 mendatang.

“Tentunya kunjungan seperti ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan segenap karyawan PT Jhonlin Group dalam membayar PKB dan SWDKLLJ,” pungkasnya.

Diinformasikan juga terkait Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya.

Melalui pelaksanaan door to door sekaligus sosialisasi rutin, diharapkan para pemilik kendaraan untuk segera melaksanakan registrasi ulang/pengesahan/perpanjangan STNK, serta pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).[]