WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan berkolaborasi dengan Polda Kalsel dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel melalui UPPD Samsat Marabahan rutin melaksanakan sosialisasi Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di kawasan Jembatan Rumpiang Marabahan, Kamis (19/10/2023).
Turut serta dalam kegiatan, petugas Jasa Raharja Samsat Marabahan Achmad Zein. “Pada kesempatan ini kami tidak hanya memberikan informasi terkait keberlangsungan program relaksasi dan pemberian insentif pajak ranmor, kami sekaligus memberikan imbauan kepada para pengguna jalan terkait pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor,” jelas Zein.
Perlu diketahui, saat ini Pemprov Kalsel masih memberlakukan relaksasi dan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor sejak 1 Juli 2023 dan berakhir pada 9 Desember 2023 mendatang, sebagai upaya untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam melunasi PKB.
Harapannya, sosialisasi yang dilaksanakan secara rutin ini mampu membangun kesadaran masyarakat untuk patuh dalam membayar PKB serta SWDKLLJ dan memanfaatkan program keringanan yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Kalsel dengan sebaik mungkin.[]
