WARTABANK.COM, Jakarta – Untuk meningkatkan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bersama UPPD Samsat Banjarmasin I mensosialisasikan Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kalimantan Selatan dari 1 Juli sampai dengan 9 Desember 2024. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan pada hari Kamis (08/08/2024) di depan Jalan Kantor Kelurahan Banjarmasin Timur.
Sosialisasi dilakukan dengan pembagian flyer terkait informasi detail dari program relaksasi PKB serta implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor juga turut disosialisasikan. Tujuan utama dari sosisalisasi adalah untuk menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat sehingga program relaksasi PKB yang akan berakhir pada 9 Desember 2024 mendatang untuk dapat memanfaatkan secara maksimal.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Deddy Irawan berharap melalui sosialisasi Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya di wilayah Banjarmasin Timur. Adanya program relaksasi PKB tahun ini sebagai wujud antisipasi sebelum pemberlakuan implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009, dimana kendaraan dengan masa berlaku STNK yang mati minimal selama 2 tahun dapat di hapuskan data registrasinya.
“Untuk itu, mari manfaatkan Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor yang sekarang sedang berlangsung dengan mendatangi Samsat terdekat, dan tidak lupa seluruh pengguna jalan diimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan daripada kecepatan dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku,” tutupnya. []
