WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja secara intens melakukan sosialisasi ketaatan pembayaran pajak dan memberikan edukasi terkait keselamatan berlalulintas. Pada tanggal 15 Juli 2024, melalui Petugas Samsat yang berada di wilayah Kabupaten Tabanan yaitu Dwi Deodatus Palem Napitu, Nyoman Eggy Tri Chandaka dan I Putu Mardi Kusuma menggelar sosialisasi dan pemasangan spanduk di Kantor Camat Tabanan, Selemadeg Timur serta Baturiti Tabanan. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban mereka dalam membayar pajak dan SWDKLLJ, serta untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Sosialisasi Jasa Raharja pada kesempatan ini ditujukan unntuk memberikan informasi kepada Aparat Desa dan warga sekitar dengan harapan dapat disampaikan kepada masyarakat sekitar yang lebih luas tentang pentingnya membayar PKB dan SWDKLLJ, serta manfaat yang diperoleh dari pembayaran tersebut. Selain itu, tim sosialisasi juga menjelaskan tentang tugas pokok dari Jasa Raharja yaitu menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dan alat angkutan umum sesuai dengan UU No. 33 dan 34 Tahun 1964.
Kegiatan ini disambut baik oleh seluruh aparat yang bertugas di Kantor Desa setempat dan mendukung aksi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban mereka dalam membayar PKB dan SWDKLLJ. Petugas juga menyampaikan bahwa pembayaran Pajak kendaraan bermotor tidak hanya dilakukan di Samsat Induk Tabanan, tetapi dapat dilakukan di Samsat Pembantu terdekat maupun melalui Samsat Signal. Hal ini merupakan inovasi layanan yang dilakukan guna mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran kewajiban pajaknya. Keberadaan Samsat Online sangat membantu terutama bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan tidak memiliki waktu untuk datang ke Kantor Samsat. Pemilik kendaraan tidak perlu lagi harus mengantri ke kantor samsat karena sudah dapat diakses melalui smartphone.
Selain itu, petugas juga menghimbau kepada seluruh Aparat dan warga Desa setempat untuk berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas, terutama pada daerah Selemadeg yang merupakan jalur lintas Provinsi dan salah satu daerah rawan kecelakaan lalu lintas pada Provinsi Bali. Melakukan pengecekan terhadap kendaraan secara rutin merupakan salah satu hal yang perlu dilakukan sebelum kendaraan digunakan. Hal ini karena tidak jarang kecelakaan terjadi karena kondisi kendaraan seperti rem blong ataupun kondisi lain yang dapat membahayakan. Diharapkan dengan melakukan sosialisasi secara konsisten dan turun langsung dari desa ke desa dapat meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.[]
