WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang khususnya di UPTD Samsat Bintan laksanakan Operasi DalRikWas (Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan) Pajak Daerah bersama Tim Pembina Samsat Bintan yang berlokasi di Simpang KM 16, Selasa pagi (23/07/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut KUPT PPD Samsat Bintan, Yuri Aditya Surya, KUPT Samsat Kijang, Irawati Puspa Dewi, KBO Lantas Polres Bintan, Ipda Zulkafila, serta Kanit Patroli, Ipda Raihan Aditya. Kegiatan tersebut sejalan dengan sosialisasi peran dan fungsi Jasa Raharja untuk mengingatkan masyarakat yang lupa membayarkan pajaknya. Bersamaan dengan hal tersebut juga disediakan mobil Samsat Bergerak untuk memudahkan pembayaran pajak masyarakat yang akan membayar pajaknya di lokasi.
Petugas Jasa Raharja yang hadir turut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai safety riding yang baik, agar kedepannya masyarakat taat dalam berkendara yang dapat meminimalisir kecelakaan serta mensosialisasikan Pergub Kepri No 68 Tahun 2022 Pasal 3 Ayat 3 tentang pembebasan bea balik nama kedua yang berisikan wajib pajak yang melakukan pembayaran BBNKB kedua tidak dikenakan biaya balik nama.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, Nurul Subekti, menuturkan “Operasi tersebut kita laksanakan dalam rangka mesosialisasikan peran dan fungsi Jasa Raharja juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, sekarang pajak juga bisa dibayarkan secara online melalui aplikasi SIGNAL ataupun E-Samsat Kepri sehingga masyarakat dapat membayarkan pajaknya kapanpun dan dimanapun” ujar Nurul. Harapannya Operasi DalRikWas ini bisa menciptakan masyarakat yang sadar akan pajak dan selalu tertib dalam berkendara khususnya di wilayah Kabupaten Bintan.[]
