Gelar Razia Bersama, Jasa Raharja Glorifikasikan Taat Pajak dan Tertib Dalam Berkendara

WARTABANK.COM, Jakarta – Denpasar – Dalam rangka meningkatkan taat pajak, kamseltibcarlantas dan glorifikasi penghapusan data kendaraan, Tim Gabungan Samsat Denpasar yang terdiri dari Jasa Raharja Bapenda dan Polri bersama menggelar Razia gabungan yang dilaksanakan di depan Gelanggan Olahraga Jalan Melati Denpasar. Pada Selasa 19 September 2023. Dalam razia ini Tim Gabungan fokus pada pengecekan kelengkapan surat-surat pajak kendaraan dan kelengkapan berkendara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, petugas juga mensosialisasikan pengendara bermotor untuk patuh dengan rambu-rambu yang berlaku bertujuan agar menekan jumlah laka lantas semakin menurun.

Kepala PT. Jasa Raharja Bali, Abu Bakar Aljufri menyatakan bahwa “Jasa Raharja terus bersinergi dan bekerjasama dengan mitra terkait dalam pelaksanaan operasi gabungan tertib administrasi di wilayah Provinsi Bali, guna melihat tingkat kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang merupakan salah satu sumber kontribusi bagi Penerimaan Asli Daerah (PAD) di Bali, dan sebagai perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Melalui operasi gabungan bersama mitra, Jasa Raharja juga berkesempatan memberikan edukasi kepada masyarakat yang terjaring dalam Operasi Gabungan terkait Penghapusan data kendaraan sesuai pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 yang akan segera diimplementasikan. “Masyarakat perlu memahami bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh masyarakat bersamaan dengan PKB merupakan dana yang akan dipergunakan dalam memberikan santunan kecelakaan lalu lintas jalan. Dengan prinsip gotong- royong, seluruh masyarakat Indonesia berkontribusi membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas.

Kepala Jasa Raharja Cabang Bali, Abubakar Aljufri dalam keteranganya menyampaikan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor sebagai wujud kepatuhan dan ketaatan kepada pemerintah daerah, sehingga pemerintah dapat melakukan pemerataan pembangunan secara berkelanjutan. Selain itu Abubakar mengingatkan kepada masyarakat bahwa dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan juga tertera Jaminan perlindungan kepada pengendara lalu lintas jalan lewat pembayaran SWDKLLJ. Meski tertera dengan jelas pada STNK, namun masih banyak pemilik kendaraan bermotor tidak mengetahui manfaat dari pentingnya SWDKLLJ.

SWDKLLJ sendiri merupakan asuransi yang diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jaminan berupa perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas berupa biaya perawatan korban luka-luka di rumah sakit, santunan korban meninggal dunia serta perawatan kesehatan lainya. Pembayaran premi sendiri bersifat wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dasar hukum SWDKLLJ adalah UU No. 34 tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan. Adapun besaran biayanya tergantung pada tipe dan jenis kendaraan, dan penetapan biaya sudah ditentukan lewat peraturan Mentri Keuangan RI Nomor : 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Dengan besaran bervariasi mulai dari kendaraan roda dua Rp. 35.000 dan untuk kendaraan roda empat berkisar antara Rp. 73.000 hingga Rp.163.000.

Terkait hal tersebut, Kepala Jasa Raharja Cabang Bali terus menghimbau kepada masyarakat untuk selalu taat membayar pajak tahunan kendaraan dan dana SWDKLLJ Jasa Raharja. Mengingat pentingnya peran SWDKLLJ dalam memberikan kepastian jaminan kepada korban laka lantas saat kecelakaan tidak dapat dihindari. Namun dibalik semua itu yang terpenting adalah bagaimana membiasakan untuk menerapkan pola berkendara yang aman dan mematuhi standarisasi berkendara. Untuk itu Jasa Raharja bersama mitra terkait terus memberikan himbauan ataupun upaya pencegahan dini, sebelum kecelakaan terjadi, setidaknya dengan upaya berkendara berkeselamatan dapat mengurangi angka kecelakaan dan juga risiko fatalitas yang ditimbulkan. Tutup abu.[]