Gencar Sosialisasi Pembebasan Pajak, Tim Samsat Madiun Sasar Tempat Umum

Pelaksanaan pemutihan pajak daerah 2024 tahap 2 dimulai kembali pada 1 Oktober 2024. Tim Samsat Madiun rutin melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Pemutihan pajak ini memiliki 4 keuntungan yaitu Bebas Bea Balik Nama, Bebas Sanksi Administrasi, Bebas Bea Progresif dan Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Lalu. Relaksasi sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Timur ini selalu dinantikan masyarakat. Rudi Elfis SE.,MM.,CHCM Kepala Jasa Raharja Madiun menyampaikan bahwa pemutihan ini harus diketahui oleh masyarakat mengingat banyak masyarakat yang abai dalam tertib administrasi kendaraannya.

Untuk itu Jasa Raharja rutin menyampaikan informasi ini kepada masyarakat dengan langsung mengunjungi tempat umum atau titik keramaian masyarakat. Rabu, 16 Oktober 2024 Jasa Raharja melaksanakan sosialisasi dengan memasang spanduk di simpang empat Pasar Mlilir Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun. Lokasi pemasangan ini dipilih karena berada di pusat keramaian di tepi jalan nasional yang dapat dijangkau oleh masyarakat sehingga diharapkan informasi pembebasan pajak ini sampai ke masyarakat. Selain di lokasi ini, Jasa Raharja sebagai anggota Tim Samsat juga memasang di berbagai lokasi strategis lainnya se karesidenan Madiun.

Dengan sosialisasi ini diharapkan banyak masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak ini dan meningkatkan kepatuhan pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah Jawa Timur guna pembangunan daerah.[]