WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Perwakilan Kandangan melalui Penanggung Jawab Bidang Teknik, Yosep Setiawan bersama Tim UPPD Samsat Amuntai melakukan sosialisasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Senin (17/07/2023).
Dalam kegiatan kali ini, TIM Pembina Samsat Amuntai menekankan terkait dengan Program yang sangat menarik yaitu program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 9 Desember mendatang.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala UPPD Samsat Amuntai, Bapak Rosda, disambut hangat oleh pihak Kecamatan Amuntai Selatan dan diikuti oleh seluruh Pembakal yang berada di wilayah kecamatan dimaksud. Dalam kesempatan ini turut disampaikan implementasi Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dimana STNK yang mati selama 2 (dua) tahun atau lebih akan dihapuskan datanya sehingga tidak dapat diregistrasikan kembali dan digunakan di jalan raya.
Harapannya dengan adanya kegiatan dimaksud, masyarakat dapat memanfaatkan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung di Provinsi Kalimantan Selatan sehingga Data Kendaraannya tidak dilakukan penghapusan, Tutur Kepala Jasa Raharja Kandangan, Imam Yulianto
Tidak lupa juga disampaikan beberapa layanan unggulan yang sudah ada di Samsat Amuntai yaitu Samsat Keliling, Samsat Desa maupun Samsat Jemput Antar yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotornya. []
