WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Bali bergerak cepat membantu korban kecelakaan lalu-lintas (laka lantas) yang terjadi pada Rabu 24 April 2024 pukul 19.20 WITA di Jl Di Umum Nasional Jurusan Denpasar-Singaraja. Tabrakan antara motor Nopol DK-3312-FAW dengan Nopol yang tidak diketahui identitasnya. Sebelum dilakukan penjaminan, petugas Jasa Raharja baturiti Tabanan melakukan olah TKP untuk pembuktian kebenaran kasus kecelakaan tabrak lari tersebut. Dalam kasus kecelakaan tersebut mengakibatkan 2 korban meninggal dunia. Korban atas nama I Kadek Yudiana 21 tahun meninggal dunia pada tanggal 24 April 2024 dan korban atas nama I Ketut Purna yang sebelumnya di rawat di RSU Semara Ratih Tabanan meninggal dunia tanggal 25 April 2024.
Petugas Jasa Raharja Cabang Bali, I Kadek Ardika langsung ke rumah duka pada tanggal 25 April 2024 guna memverifikasi keabsahan ahli waris dan membantu melengkapi dokumen yang diperlukan. Rumah korban an. I Kadek Yudiana beralamat di Lingk Pande Benoa Desa Benoa Kec Kuta Selatan Kab Badung, serta korban an. I Ketut Purna beralamat Lingk Sawangan Benoa Desa Benoa Kec Kuta Selatan Kab Badung. Dana santunan akan diserahkan pada 25 April 2024 kepada ahliwaris. Ahli waris korban atas nama I Kadek Yudiana orang tua korban atas nama I Ketut Blokir (ayah kandung, dan korban an. I Ketut Purna ahliwarisnya adalah Ni Luh Nuriasti (istri).
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali, Abubakar Aljufri turut berduka atas musibah yang telah dialami oleh korban. “Sudah menjadi komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban lakalantas dengan pola jemput bola dan dana santunan diterima utuh tanpa ada biaya apapun,” ujarnya.
Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. []
