WARTABANK.COM, Jakarta – Memasuki akhir bulan Oktober ini kecelakaan lalu lintas kembali dialami oleh masyarakat Tabanan. Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban an. I Made Rista Restiawan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Kasus kecelakaan lalu lintas ini terjadi di Jl. Umum Jurusan Denpasar-Gilimanuk termasuk Banjar Dauh Pala, Ds. Dauh Peken, Kec/Kab. Tabanan. Korban adalah pengendara sepeda motor yang ditabrak oleh kendaran roda empat pada 23 Oktober 2023 pukul 02.30 Wita.
Untuk mendapatkan kepastian santunan meninggal dunia maka petugas Jasa Raharja di hari yang sama setelah mendapatkan informasi dari pihak kepolisian gerak cepat melakukan survey keabsahan ahli waris korban (AWK) yang dalam hal ini dilakukan oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Pembantu Bajera I Putu Mardi Kusuma.
Sebagai korban kecelakaan yang ditabrak oleh kendaraan bermotor, korban berhak mendapat jaminan santunan dari PT. Jasa Raharja sebesar lima puluh juta rupiah, dan santunan meninggalnya akan diberikan kepada ahli waris nya yang sah. Dalam hal ini ahli waris yang sah adalah orang tua/ayahnya yang bernama I Made Sukarya.
Jasa Raharja Bali mengucapkan turut berduka cita. Semoga santunan meninggal dunia yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh keluarga korban, dan semoga amal ibadah almarhum diterima disisi-Nya.[]
