WARTABANK.COM, Jakarta – Gianyar – Kecelakaan bisa terjadi kapan saja tanpa mengenal waktu dan tempat serta bisa menimpa semua orang yang menggunakan kendaraan ataupun tidak di jalan raya. Seperti yang terjadi di Wilayah Kabupaten Gianyar pada hari Senin tanggal 27 November 2023 tepatnya di Jala Raya Goa Gajah, Banjar Tengah, Ds. Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Kecelakaan tersebut mengakibatkan I Nyoman Manda yang mengendarai sepeda motornya meninggal dunia dan I Kadek Sudarsana yang dibonceng korban mengalami luka-luka dan saat ini dirawat di RSU Ari Canti Gianyar.
Kejadian tersebut bermula ketika I Nyoman Manda yang mengendarai sepeda motor, tidak dapat mengendalikan kendaraannya saat hendak mencoba mendahului kendaraan dump truck di depannya sehingga menabrak badan truck dan terjatuh. Kemudian korban I Nyoman Manda dan I Kadek Sudarsana yang dibonceng dilarikan ke RSU Ari Canti Gianyar, tetapi nyawa I Nyoman Manda tidak terselamatkan sedangkan I Kadek Sudarsana mendapatkan perawatan di RSU Ari Canti Gianyar.
Gerak cepat petugas Kantor Pelayanan TK II Jasa Raharja Gianyar, I Wayan Widia Sumantra langsung mendatangi rumah duka korban untuk membantu melengkapi kelengkapan pengurusan Santunan Jasa Raharja dan menyampaikan rasa berbelasungkawa atas musibah yang menimpa almarhum I Nyoman Manda kepada pihak keluarga. Dalam hal ini beliau menyampaikan rasa empati terhadap musibah ini. “Saya, secara pribadi dan mewaliki pemerintah melalui Jasa Raharja turut berduka cita atas musibah yang menimpa almarhum I Nyoman Manda. Semoga dana santunan Jasa Raharja yang diberikan, bisa dapat meringankan beban biaya yang dikeluarkan dalam upacara pengabenan almarhum”. Korban tidak terjamin dalam ruang lingkup UU 34 Tahun 1964, karena kelalaian sendiri sehingga terjadi kecelakaan tersebut.
Santunan meninggal dunia korban diberikan melalui jalur kebijaksanaan karena melihat kelengkapan surat-surat berkendara korban seperti STNK dan juga SIM. sehingga berhak mendapatkan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada istri korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu-lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat” ujar I Wayan Widia Sumantra pada keterangannya.
Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar tiba di tujuan dengan selamat lengkapi diri dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan tertib dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor beserta SWDKLLJ setiap tahunnya di Kantor Samsat terdekat. []
