Gerak Cepat, Jasa Raharja Demak Lakukan Survei TKP dan Rumah Sakit Korban Kecelakaan di Jl. Raya Demak – Jepara

WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan yang terjadi pada hari Kamis, 23 November 2023 pada pukul 17.00 tepatnya Di Jl. Raya Demak – Jepara yang melibatkan 3 unit Kendaraan Roda 4 dan 1 Unit Kendaraan Roda 2 yang menyebabkan 5 orang meninggal dunia dan 5 orang luka-luka.

Semula Kbm Daihatsu Taruna No. Pol :R-8568-DK berjalan dari arah Jepara menuju ke arah Semarang sesampainya di Tkp berjalan kurang hati-hati dan kurang konsentrasi sehingga menabrak Spm Honda Vario No.Pol: H- 4127 -QN namun Kbm Daihatsu Taruna No. Pol :R-8568-DK tetap melaju kearah semarang ( melarikan diri ) dan menabrak Kbm Mist light truck No.Pol : K-8928-RK serta Kbm Mits Pick Up L 300 No.Pol: K- 1659 -JC yang berjalan dari arah berlawanan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi, S.H. melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Demak cepat pada hari Kamis, 23 November 2023 melakukan kunjungan jemput bola mendatangi lokasi kejadian perkara dan rumah sakit dimana korban dirawat. Korban luka luka di rawat di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Triadi menyampaikan bahwa Jasa Raharja hadir dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi, Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

“Sementara bagi korban luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan maksimal Rp 20 juta,” terang Triadi.

Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan dan bagi korban luka – luka segera diberikan kesembuhan dan pulih dengan cepat.

“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”. []