Gerak Cepat Jasa Raharja NTT Lakukan Survei Keabsahan Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Kupang

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja NTT terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan prima dan terbaik. Minggu (22/10/2023) pukul 02.30 WITA, terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah sepeda motor (SPM) Honda Kharisma dan sebuah dumptruck, di Jl. Lingkar Luar 40, Kec. Maulafa, Kota Kupang. Kecelakaan yang diakibatkan kurang hati-hatinya pengendara SPM yang menabrak bagian belakang dumptruck, sehingga menyebabkan pengendara SPM an. Wikhaldi Nenobesi (23) harus dilarikan ke RS. Carolus Borromeus dan dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan  dari pihak Rumah Sakit, sedangkan pembonceng SPM an. Juniawan Amir masih dalam proses rawatan di RSUD Johanes Kota Kupang.

Melalui koordinasi kolaboratif bersama unit laka Polresta Kupang, Mobile Service Jasa Raharja NTT  Naufal Hakim Salim yang mendapati informasi tersebut, melakukan gerak cepat survei keabsahan ahli waris ke rumah duka pada senin (23/10/2023). Setelah Naufal melakukan survei secara komprehensif dan dengan mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pihak keluarga, didapati bahwa korban terlibat kecelakaan dua kendaraan dan ahli waris yang sah an. Yusli Norlina Silla selaku ibu korban, berhak mendapat santunan meninggal dunia dari negara melalui Jasa Raharja.

“Korban an. Wikhaldi Nenobesi berada dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja dan ahli waris yang sah, yaitu ibu korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,-, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).” Ujar Naufal.

Naufal pun menambahkan bahwa santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris, bersumber dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dibayar masyarakat di Kantor Samsat terdekat. “Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan Mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya. Semoga Dana Santunan yang diterima ahli waris ini meringankan beban keluarga duka yang  ditinggalkan”, tambah Naufal.

Kemudian Naufal juga mengatakan bahwa, Pembonceng SPM an. Juniawan Amir juga mendapatkan biaya rawatan Rumah Sakit maksimal Rp. 20.000.000,-,  dari Jasa Raharja. “Pembonceng yang mengalami luka-luka, akan mendapatkan perawatan terbaik di Rumah Sakit yang di cover oleh Jasa Raharja pada kesempatan pertama.” Tutup Naufal.

Muhammad Hidayat selaku Kepala Jasa Raharja NTT mengungkapkan rasa bela sungkawa kepada keluarga duka atas meninggalnya korban dan menghimbau kepada keluarga dan masyarakat untuk terus berhati-hati selama di jalan. “Santunan meninggal dunia telah dibayarkan pada senin (23/10/2023) siang, melalui metode transfer langsung ke rekening ahli waris korban. Hal ini merupakan bentuk hadirnya Jasa Raharja dalam memberikan pelayan mudah, cepat dan terbaik terhadap korban kecelakaan lalu lintas.” Ujar Hidayat

“Jasa Raharja selaku asuransi sosial akan terus memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, dengan Langkah yang inovatif dan kolaboratif bersama mitra strategis. Kita sebagai pengendara kendaraan bermotor harus memastikan diri dan kendaraan dalam keadaan siap sebelum berkendara. Pastikan mematuhi aturan lalu lintas yang ada seperti mengenakan helm, membawa kelengkapan berkendara, jangan melawan arus dan pastikan dalam keadaan fokus selama berkendara, guna mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan di Provinsi NTT.” Tutup Hidayat.[]