Gerak Cepat Jasa Raharja NTT Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pulau Pantar Kabupaten Alor

WARTABANK.COM, Jakarta – PT. Jasa Raharja NTT melalui Penanggung Jawab Wilayah Kabupaten Alor Agus Prasetiyo, serahkan dana santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, pada Rabu 21 Juni 2023 didampingi Kasatlantas Polres Alor,
Iptu Robby Buu S.H. Penyerahan santunan diberikan secara langsung di Kantor Unit Laka Lantas Polres Alor.

Gerak Cepat dimulai dengan survei keabsahan ahli waris pada hari minggu, 18 juni
2023. Survei dilakukan di Pulau Pantar Kabupaten Alor, yang membutuhkan waktu
tempuh 6,5 jam perjalanan laut dan 1,5 jam perjalanan darat dari Pelabuhan Kalabahi.
Proses survei keabsahan ahli waris hingga pembayaraan santunan dilakukan secara
maksimal dan dalam waktu kurang dari 2 hari kerja. Gerak cepat proses santunan ini
merupakan salah satu komitmen Jasa Raharja dalam memberikan santunan kecelakaan
yang mudah dan cepat kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017, Dana
Santunan Meninggal Dunia senilai Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) telah
diberikan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening ahli waris pada hari senin,
19 juni 2023. Dana santunan diserahkan kepada Yunita Wabang selaku istri korban.
Kecelakaan terjadi pada hari kamis, 15 juni 2023 di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan
Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, yang merupakan kecelakaan antar 2 kendaraan
sehingga menyebabkan korban meninggal di lokasi kejadian perkara.

Dana Santunan yang diberikan Jasa Raharja bersumber dari pembayaran Sumbangan
Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan
dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya di Kantor Bersama
SAMSAT. “Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam
membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi
dengan Mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya. Semoga Dana Santunan yang
diterima ahli waris ini meringankan beban keluarga duka, terutama untuk memenuhi
kehidupan sehari-hari isteri dan keluarga almarhum”, Ujar Agus. Agus juga mendorong
Masyarakat untuk memenuhi atau melunasi kewajiban Perpajakan Kendaraan Bermotor
yang dimilikinya di Kantor Bersama Samsat. []