WARTABANK.COM, Jakarta – Ancu menjadi korban kecelekaan lalu lintas yang terjadi pada hari Kamis, 7 September 2023 di Jalan Trans Sulawesi Desa Malino, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara. Ancu mengalami kecelakaan lalu lintas akibat tabrakan antara sepeda motor dengan sepeda motor. Korban Ancu kemudian dirawat di rumah sakit dan meninggal dunia pada tanggal 12 September 2023
Petugas Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Rian Prakasa Yusuf, langsung bergerak cepat mendata ahli waris korban yang berada di Desa Malino, Kecamatan Petasia Timur, Morowali Utara setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Petugas Jasa Raharja memberikan santunan “Jemput Bola” kepada Misna istri korban sebagai ahli waris pada tanggal 13 September 2023.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Teguh Afrianto, SE.,MM, CRA, QWP, CGP menyampaikan atas nama manajemen PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Lebih lanjut ia mengatakan, “Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberi perlindungan dasar kepada warganya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964
Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan. Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin, juga kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.
“Kepada ahli waris, santunan Jasa Raharja korban meninggal dunia dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban. Adapun nominal santunan yakni sebesar 50 juta rupiah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tahun 2017. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.” kata Teguh.
“Kami berharap bahwa santunan meninggal dunia yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan” tutup Teguh.[]
