WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta Km 5,5 Kel. Batu Ampar, Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekitar jam 01.00 WITA. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Roda 10 dengan kendaraan Roda 2 dan mengakibatkan korban pengendara Roda 2 an. Gindo Marbun, usia 58 tahun beralamat di Balikpapan meninggal dunia. Korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. Korban an. Gindo Marbun meninggal dunia pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekitar pukul 10:00 WITA
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin melalui Pelaksana Administrasi Pelayanan, Amri Affandi mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur kepada Ahliwaris korban yang sah yaitu Istri korban melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal, 08 Agusyus 2023.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Istri korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum.
“Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Amri Affandi.[]
