Gerak Cepat Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Laka Di Kab. Poso

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jl. Trans Sulawesi Kel.  Moengko Lama, Kec. Poso Kota Kab. Poso tepatnya di depan Depot Pertamina,  pada tanggal 25 November 2023 pukul 19:00 WITA. Kecelakaan tersebut melibatkan antara Sepeda Motor Honda Supra GTR dengan Mobil. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Moh. Farid mengalami luka dan dibawa ke RSUD POSO namun akhirnya meninggal dunia pada hari Minggu, 26/11/23.

Petugas Jasa Raharja Wilayah Poso, Ihwan dengan sigap melaksanakan survey ahli waris korban sesuai alamat ahli waris yang berada di dekat wilayah Kab. Poso dan diketahui ahli waris korban berada di Kota Palu, sehingga survey dilanjutkan oleh petugas Mobile Service, Muh. Hidayat dengan sistem jemput bola agar penyerahan santunan kepada ahli waris korban dapat dilaksanakan dengan mudah, cepat dan tepat.

Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Teguh Afrianto mengingatkan kepada para pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati dan menaati rambu aturan berlalu lintas. Teguh juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memaksakan mengemudi atau mengendarai kendaraan dalam keadaan mengantuk.

Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban, semoga keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta melalui mekanisme transfer pada Selasa, 28/11/23, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas untuk meringankan beban keluarga korban.[]