WARTABANK.COM, Jakarta – Poso – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Olumokunde Kec. Pamona Timur Kab. Poso, antara Sepeda Motor Honda Revo vs Sepeda Motor Yamah Mio pada Jumat malam (08/09/23) sekitar pukul 18:30 Wita. Akibat dari peristiwa tersebut, Pengendara sepeda motor an. Samuel Moreda mengalami luka berat dan meninggal dunia dalam perjalanan rujukan dari puskesmas Olumokunde ke RSUD Poso.
Setelah menerima informasi tersebut, Petugas Jasa Raharja Samsat Poso, Ihwan langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan bergerak cepat mendata ahli waris korban yang beralamat di Desa Kamba Kec. Pamona Timur Kab. Poso untuk membantu melengkapi kelengkapan dokumen ahli waris yakni Istri Korban dan telah diserahkan melalui mekanisme transfer pada Senin 11 September 2023 sejumlah Rp. 50Juta.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Teguh Afrianto menyampaikan atas nama manajemen PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Lebih lanjut ia mengatakan, “Ini merupakan bentuk kehadiran Negara dalam memberi perlindungan dasar kepada warganya sesuai amanat Undang-Undang nomor 34 tahun 1964.”
PT Jasa Raharja sebagai pelaksana program Perlindungan Dasar Kecelakan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati – hati dan waspada saat berkendara agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya. Sebelum melakukan perjalanan, pastikan kendaraan dalam kondisi baik dan kondisi tubuh fit dan patuhi rambu-rambu lalu lintas agar risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat dihindari. []
