Gerak Cepat Petugas Jasa Raharja Lakukan Survey Ahliwaris Dan Penyerahan Santunan Korban Kecelakaan

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur melakukan gerak cepat dalam survei sekaligus penyerahan santunan meninggal dunia bagi korban kecelakaan pada hari Selasa (10/10) pukul 10.30 WITA di Jl. Marsma. R. Iswahyudi dekat Solusi Diesel, yang mengakibatkan korban yang bernama Yudi Handoyo meninggal dunia.

Berdasarkan hasil survey yang dilakukan Petugas Jasa Raharja diperoleh informasi bahwa korban mempunyai seorang istri yang sah bernama Istiani dan selanjutnya Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada ahli waris korban yaitu Istiani selaku istri sah korban.

Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin melalui Petugas Samsat Balikpapan Timur, Iqbal Maulana Prasetyo mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga dan menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur kepada ahliwaris korban yaitu istri korban melalui transfer bank ke rekening penerima langsung.

Korban memiliki ahli waris yang sah sesuai dengan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada istri korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum.

“Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan angkutan umum dengan cepat dan tepat”, ujar Nasjwin.

Selain memberikan santunan, PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur juga menghimbau kepada pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dalam berkendara, agar tidak terjadi kecelakaan yang dapat berakibat fatal bagi diri sendiri dan keselamatan pengguna jalan lainnya.[]