WARTABANK.COM, Jakarta – Sebagai wujud dalam melayani masyarakat, PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah bergerak cepat dalam memberikan kepastian kepada korban kecelakaan di Tatura Selatan Kota Palu. Tepatnya di Simpang Empat I Gusti Ngurah Rai dan Basuki Rahmat. PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah menyerahkan santunan kepada Bapak Hasan Yasele selaku orangtua korban kecelakaan lalu lintas, Hidayat pada tanggal 12 Agustus 2024. Penyerahan santunan berlangsung di rumah ahli waris yang berada di I Gusti Ngurah Rai, Tatura Selatan, Kota Palu.
Dalam kunjungan ahli waris tersebut, petugas Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Harhayu Fitira Ningsih, mengatakan bahwa santunan yang diserahkan yakni sebesar lima puluh juta rupiah. “Santunan yang diserahkan kepada orangtua korban Hasan Yasele selaku orangtua korban kecelelakaan lalu lintas yakni sebesar lima puluh juta rupiah yang nominal tersebut tertera dalam Undang-undang 34 tahun 1964.” Tutur Ayu.
Seperti yang kita ketahui, PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan di Donggala tersebut berdasarkan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Teguh Afrianto menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan yakni setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraanbermotor dan sepeda motor pribadi.
“Kami berharap, santunan tersebut dapat bermanfaat buat keluarga yang ditinggalkan dan meringankan keluarga korban. Kami juga berharap agar masyarakat senantiasa berhati-hati dalam berkendara demi memitigasi terjadinya risiko kecelakaan lalu lintas,” tutup Ayu. []
