WARTABANK.COM, Jakarta – Musibah kecelakaan terjadi Pada hari Senin, 31 Juli 2023 Di Jalan Kampung dari arah Ngobo menuju kearah Mluwang tepatnya didekat Toko kelontong ikut Dsn. Watu gajah Ds.Wringin Putih Kec. Bergas Kab. Semarang antara Sepeda Motor Kawasaki KLX Nopol H 5304 AOC dengan Pejalan kaki. Sepeda Motor Kawasaki KLX Nopol H 5304 AOC melaju dari arah Ngobo menuju ke arah Mluwang sesampainya di tempat kejadian tepatnya di dekat Toko kelontong ikut Dsn. Watugajah Ds.Wringin Putih Kec. Bergas Kab. Semarang, menabrak pejalan kaki yang berjalan saearah di depannya karena jarak sudah dekat dan tidak bisa menghindar sehingga terjadi kecelakaan lalulintas.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi, S.H. melalui Petugas Mobile Service Pelayanan bergerak cepat melakukan kunjungan jemput bola ke kediaman korban guna menyerahkan hak santunan kepada ahli waris korban.
Triadi menyampaikan bahwa Jasa Raharja hadir dan turut berduka cita yang mendalam kepada ahli waris korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.
“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Petugas saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu. []
