WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan kembali terjadi di Jalan umum Desa Muncang Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang pada hari Jumat, 21/07/2023 pada pukul 18.00 antara SPM Nopol G-3937-MD dengan SPM Nopol G-5224-GM. Atas insiden tersebut mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 1 orang luka-luka.
Semula SPM G-3937-MD yang di kendarai oleh Abdul Said melaju dari arah utara ke selatan dan sesampainya di TKP membentur gerobak dan oleng sehingga bertabrakan dengan SPM G-5224-GM yang di kendarai oleh Waludi akibat dari kecelakaan tersebut pengendara SPM G-3937-MD meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS Comal Baru Pemalang.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi, S.H melalui Perwakilan Pekalongan gerak cepat untuk mensurvei lokasi dan ahli waris korban. Yang mana ahliwaris berdomisili di Dusun Kewaringan Rt.01/03 Babakan Bodeh Kabupaten Pemalang Jawa Tengah.
Triadi menyampaikan bahwa Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam kepada istri selaku ahli waris korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.
“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Darmawan saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu. (22/07/2023)[]
