Gerak Cepat PT Jasa Raharja Survei Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kabupaten Semarang

WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan kembali terjadi di Jalan Umum Medayu Menuju Sukorejo Kabupaten Semarang pada hari Kamis, 20/07/2023 pada pukul 08.00 WIB antara SPM Honda Beat dengan Nopol H-2659-CI dengan KBM Suzuki APV dengan Nopol AD-1388-HE .

Semula SPM Honda Beat dengan Nopol H-2659-CI  yang di kendarai oleh Adit Okta Pratama melaju dari arah Medayu menuju Sukorejo dan mencoba mendahului kendaraan yang tidak diketahui identitasnya. Diduga saat mencoba mendahului dan kurangnya konsentrasi pada saat yang bersamaan dari arah berlawanan melaju KBM APV yang di kemudikan Sdr Muhammad Mansur dan karena jarak yang sudah dekat maka laka tersebut tidak dapat dihindarkan. Atas insiden tersebut menyebabkan Korban An. Adit Okta (14) Meninggal dunia.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi, S.H melalui Mobile Service Jateng gerak cepat untuk mensurvei lokasi dan ahli waris yang berdomisili di Dusun Ciplen RT 5 RW 2 Sujorejo Suruh Kabupaten Semarang.

Triadi menyampaikan bahwa Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam kepada Orang Tua selaku ahli waris korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.

“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Darmawan saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu.[]