WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan terjadi di Jl. Raya Ungaran menuju Bawen pada hari Selasa, 25 Juli 2023 tepatnya di dekat Gereja Bethel Indonesia Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang. Semula SPM Honda CB dengan Nopol B3116 UCH berkendara dari arah Ungaran menuju kearah Bawen sesampainya di TKP terdapat pejalan kaki yang menyebrang jalan dari kiri ke kanan. Karena jarak terlalu dekat dan tidak dapat menghindar maka terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut yang menyebabkan korban an Dasno (81) Meninggal dunia.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi, S.H melalui Mobile Service sdr Kenang Adi Sasongko gerak cepat untuk mensurvei ahli waris dan lokasi pada hari Selasa, 25 Juli 2023. Triadi menyampaikan bahwa Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam kepada ahli waris korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan.
Triadi menyampaikan bahwa Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam kepada istri selaku ahli waris korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.
“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Kenang saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu. (27/07/2023).[]
