WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan maut terjadi di Jl Raya Bukateja-Banjarnegara pada hari Minggu tgl 16 juli 2023 pukul 18.00 yang mengakibatkan korban sdr. Donai Hardiansyah (19). Semula Spm R-2735-AAC yang dikendarai Sdr. Dona Hardiansyah melaju ke arah banjarnegara, saat korban berusaha mendahului truk G-8308-OD karena jarak sudah dekat dan tidak dapat menghindar sehingga bertabrakan dengan spm R-3350-NV yang berjalan dari arah lawan, kemudian korban oleng terjatuh dan terlindas truk, mengakibatkan korban MD ditempat kejadian.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi, S.H melalui Perwakilan Perwokerto gerak cepat untuk mensurvei lokasi dan ahli waris korban. Triadi menyampaikan bahwa Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam kepada Orang Tua ahli waris korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan. Santunan Jasa Raharja sudah diserahkan pada tanggal 17 Juli 2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.
“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Darmawan saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu. (17/07/2023)[]
