Glorifikasi Pembebasan Denda Pajak Daerah, Tim Samsat Mojokerto Informasikan kepada Para Pengguna Angkutan Transjatim

WARTABANK.COM, Jakarta – Pelaksanaan pemutihan pajak daerah 2024 tahap 2 dimulai kembali pada 1 Oktober 2024. Tim Samsat Mojokerto rutin melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Pemutihan pajak ini memiliki 4 keuntungan yaitu Bebas Bea Balik Nama, Bebas Sanksi Administrasi, Bebas Bea Progresif dan Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Lalu. Rofy Dimas Putra, S.AB, RSA selaku PJ Jasa Raharja Samsat Mojokerto menyampaikan bahwa pemutihan ini harus diketahui oleh masyarakat mengingat banyak masyarakat yang abai dalam tertib administrasi kendaraannya.

Untuk itu Jasa Raharja rutin menyampaikan informasi ini kepada masyarakat dengan langsung mengunjungi tempat umum atau titik keramaian masyarakat. Selasa, 22 Oktober 2024 Jasa Raharja melaksanakan sosialisasi dengan membagikan flyer kepada para pengguna angkutan transportasi TransJatim di Terminal Kertajaya Mojokerto. Hal ini selaras dengan peruntukan penggunaaan pajak daerah yang salah satunya digunakan untuk mensubsidi operasional transportasi yang didukung oleh pemerintah salah satunya adalah TransJatim dimana dengan harga murah tetapi dapat memberi manfaat kepada Masyarakat dan mempermudah mobilisasi Masyarakat dari satu tempat ke tempat lainnya di wilayah Jawa Timur.

Dengan sosialisasi ini diharapkan banyak masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak ini dan meningkatkan kepatuhan pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah Jawa Timur guna melakukan pemerataan pembangunan di daerah Jawa Timur.[]