WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas Jasa Raharja Samsat Kotabaru, Sabarno melakukan sosialisasi intensifikasi SWDKLLJ dan IWKBU kepada pemilik angkutan travel, Rabu (18/10/2023).
Kegiatan ini dalam rangka untuk mensosialisasikan kepada para pemilik travel angkutan umum terkait pentingnya melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembayaran Iuran Wajib Kecelakaan Bermotor Umum (IWKBU) dan mensosialisasikan implementasi Undang-Undang No. 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terkait dengan pemblokiran data registrasi kendaraan bermotor jika STNK menunggak selama 2 tahun.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan, menyampaikan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
Adapun besaran Iuran Wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
“Kami berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum,” tutup Benyamin Bob.[]
