Insan Jasa Raharja Gerak Cepat Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di Balikpapan

WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Selasa (17/10) sekitar jam 13.30 WITA telah terjadi kecelakaan di Jl. Marsma. R. Iswahyudi, Kel. Gunung Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan yang melibatkan kendaraan roda 4 dengan sepeda motor, yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Setelah mendapatkan informasi, Petugas Jasa Raharja Balikpapan, Ryndha Deasy Indrasari segera melakukan survey serta menghubungi keluarga korban untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan. Setelah seluruh persyaratan lengkap, pada hari Rabu (18/10) telah diserahkan santunan sebesar 50 juta melalui mekanisme transfer kepada istri korban yang bernama Siti Yulaekah selaku ahliwaris yang sah.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin melalui Petugas Samsat Balikpapan, Ryndha Deasi Indrasari menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga korban diterima di tempat terbaik disisi-Nya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan, kesabaran, dan kekuatan.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan untuk korban meninggal dunia adalah 50 juta, hal ini sebagai wujud negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan”, ungkap Ryndha.

Dalam kesempatan tersebut Ryndha juga menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu memperhatikan keselamatan diri maupun orang lain, berhati-hati dalam berkendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak lupa untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya di KB Samsat.[]