WARTABANK.COM, Jakarta – Sebagai bentuk dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Jasa Raharja lakukan penagihan IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor) kepada pemilik/pelaku usaha kendaraan bermotor umum di Terminal Rantau Kabupaten Tapin pada hari Rabu, 18 Oktober 2023.
IWKBU merupakan salah satu kewajiban bagi pemilik/pelaku usaha kendaraan penumpang angkutan umum yang harus dilunasi. Selain mengingatkan pelunasan IWKBU, Jasa Raharja juga menghimbau untuk melunasi pajak kendaraan bermotornya, serta menyampaikan Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung hingga 9 Desember mendatang.
Kegiatan ini adalah salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan angkutan umum, mengenai pentingnya peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai perlindungan dasar apabila mengalami kecelakaan lalu lintas. []
