WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Mamuju mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL). Kegiatan yang diadakan di Warkop Karra Coffe Polewali Mandar, Jl. Takatidung Kab. Polewali Mandar ini dihadiri oleh beberapa instansi, diantaranya Kanit Gakkum Satlantas Polres Polman dan Dinas Perhubungan Kabupaten Polewali Mandar pada hari Selasa, (20/06/2023).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas serta menciptakan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.
Dalam kegiatan ini juga disampaikan data kasus kecelakaan selama bulan Januari hingga Juni 2023 berjumlah 166 kasus, terdiri dari 23 kasus MD dan 155 LL.
Dari seluruh korban kecelakaan di Provinsi Sulawesi Barat, mayoritas korban berusia remaja.
“Kedepan akan dibuatkan surat telegram kepada kendaraan terlibat laka atas mobil angkutan pribadi dan umum yang tidak resmi” jelas Rusdy, Kanit Gakkum Polres Polewali Mandar.
Hasil dari Rapat FKLL hari ini diharapkan dapat memperkuat sinergitas antara Jasa Raharja dengan Forum Lalu Lintas dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas.
“Rencana akan diadakan kegiatan sosialisasi Forum Lalu Lintas Jalan pada periode selanjutnya oleh Dinas Perhubungan Sulawesi Barat” tambah Abdillah Wahab, Staff Dinas Perhubungan Sulawesi Barat.
“Jasa Raharja sebagai perusahaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk memberikan perlindungan dasar berupa santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara, akan terus berupaya dan mendukung segala macam kegiatan yang dapat mengurangi jumlah dan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas,” ucap Budianto, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Mamuju.
“Kami selalu mengingatkan setiap masyarakat khususnya pengendara kendaraan bermotor untuk selalu tertib berlalu lintas, patuhi semua rambu-rambu, gunakan helm saat menggunakan kendaraan roda dua, cek kondisi dan kelengkapan dan administrasi kendaraan sebelum digunakan memberikan peringatan kehati-hatian kepada masyarakat usia produktif dan larangan mengemudi bagi masyarakat usia pelajar karena belum memiliki SIM, kebanyakan korban kecelakaan lalu lintas itu merupakan masyarakat usia pelajar dan produktif,” Tutup Budianto.[]
