Jasa Raharja Babel Bersama Samsat Bangka Selatan Sosialisasi UU No.22 Tahun 2009 Pasal 74 Ingatkan Masyarakat Tentang Penghapusan Data Kendaraan di Kecamatan Air Gegas

WARTABANK.COM, Jakarta – Pangkalpinang (11/7) – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung bersama UPT Samsat Bangka Selatan menggelar sosialisasi tentang kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sekaligus tata tertib administrasi kendaraan bermotor dan keselamatan berkendara kepada masyarakat di Kecamatan Air gegas, Bangka Selatan pada Kamis (10/08/2023).

Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Bangka Selatan Hendri Syahputra menyampaikan Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menginformasikan tentang penerapan UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 di mana kendaraan yang tidak membayarkan kewajibannya kembali setelah masa jatuh tempo STNK lebih dari 2 tahun, maka registrasi kendaraannya di samsat akan dihapus dan tidak dapat diregistrasi kembali.

‘’Hari ini kami kembali mengingatkan tentang program ini, sehingga kami sosialisasikan agar masyarakat terhindar dari program penghapusan ini” tambahnya.

“Selain itu kami juga turut menyampaikan bagaimana berkendara dengan tertib sesuai aturan dan berorientasi pada keselamatan, apa-apa saja yang harus dipenuhi saat berkendara, dan yang juga penting adalah bagaimana berkendara yang baik untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas’’ katanya.

Hendri menyampaikan untuk menghindari penghapusan data kendaraan, masyarakat agar segera ke Samsat untuk melakukan registrasi ulang kendaraannya, melalui pengesahan STNK sekaligus melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ. “PKB ini sangat penting karena merupakan penunjang pendapatan asli daerah, yang tidak kalah penting saat kita membayar pajak sudah termasuk didalamnya SWDKLLJ, dana yang terhimpun ini nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas,” tutup Hendri. []