Jasa Raharja Bali Cover Biaya Perawatan RS Pemuda Asal NTT, Alami Patah Kaki Pasca Terlibat Laka Lantas di Kota Denpasar

WARTABANK.COM, Jakarta – Denpasar – Alexandro Onta, 19 Tahun, pemuda asal Desa Golo Dukal, Kec. Langke Rembong, Kab. Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengalami musibah kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa, 5 September 2023 sekira pukul 02.00 WITA dini hari bertempat di Jalan Gatot Subroto Barat tepatnya di depan Gerai KFC, wilayah Desa Padang Sambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Akibat kecelakaan lalu lintas yang dialami, korban yang baru 2 (dua) bulan yang lalu datang ke Pulau Bali dari kampung halamannya di – Kab. Manggarai, NTT ini, mengalami patah pada kaki sebelah kiri, lecet pada wajah serta pada bagian tubuh lainnya sehingga diharuskan menjalani perawatan medis di RSIA. Bunda (Ex. Bina Usadha Indonesia Clinic) Gatot Subroto Denpasar. Berdasar detail informasi yang tertuang pada Laporan Polisi yang diterbitkan oleh Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Unit Laka Lantas) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar, motor yang dikendarai oleh Alexandro Onta terlibat kecelakaan dengan sebuah Mobil, namun mobil yang terlibat kecelakaan melarikan diri dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian.

Mengetahui informasi dimaksud, petugas Jasa Raharja Cabang Bali, I Gede Sudarmawan, melakukan koordinasi dan komunikasi secara berkala dengan pihak RSIA. Bunda Denpasar terkait status penanganan pasien dan status keterjaminan pasien oleh Jasa Raharja Cabang Bali. Perlu diketahui, dasar Jasa Raharja dalam melakukan penjaminan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan pada UU. No. 34 Tahun 1964 j.o. PP. Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan adalah Laporan Verbal Kepolisian (Laporan Polisi). Setelah Laporan Polisi diterbitkan oleh Kepolisian Resort Kota Denpasar melalui Unit Laka Lantas, selanjutnya Jasa Raharja melakukan follow up dengan menerbitkan Surat Jaminan (Guarantee Letter) sebagai bukti penjaminan biaya perawatan terhadap pasien yang dilakukan perawatan medis di Rumah Sakit.

Selanjutnya, Jasa Raharja Cabang Bali melalui Petugas I Gede Sudarmawan melakukan kunjungan jemput bola ke RSIA. Bunda Denpasar tempat pasien dirawat untuk menyerahkan Surat Jaminan kepada manajemen RS dan korban serta melakukan komunikasi baik dengan korban, keluarga korban dan pihak manajemen RS.

Petugas Jasa Raharja Cabang Bali, saat melakukan kunjungan jemput bola ke ruangan perawatan tempat dimana korban dirawat, diterima oleh Ibu Celine yang merupakan keluarga korban. Petugas menyampaikan turut prihatin atas musibah yang menimpa korban, sekiranya semoga korban lekas diberikan kesembuhan dan dapat beraktifitas kembali seperti sediakala, Selain itu, disampaikan juga terkait status pertanggungan biaya korban di RS bahwa telah di – cover oleh Jasa Raharja Cabang Bali sejumlah maksimal 21 Juta sesuai ketentuan yang dibuktikan dengan Surat Jaminan Jasa Raharja yang telah diserahkan kepada korban.

Ucapan terimakasih atas pelayanan yang telah diberikan oleh Jasa Raharja Cabang Bali terlontar dari korban laka lantas, Alexandro Onta. Korban juga menyampaikan rasa terima kasih yang setinggi – tingginya kepada Jasa Raharja Bali atas kecepatan, ketepatan serta intensifikasi informasi dan komunikasi petugas, sehingga korban/keluarga korban yang awalnya bingung terkait alur dan proses pengurusan santunan, menjadi mengetahui detail dan alurnya seperti apa, disamping itu juga kami tidak harus repot mondar – mandir mengurus kelengkapan klaim mulai dari Laporan Polisi hingga kelengkapan lainnya dikarenakan sudah sangat dibantu oleh petugas Jasa Raharja Bali. Semoga Jasa Raharja Bali khususnya dapat mempertahankan pelayanan yang sudah sangat baik ini kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, serta segala bentuk pelayanan tulus yang diberikan oleh petugas dapat diberikan balasan setimpal oleh Tuhan berupa Kesehatan dan berkah lainnya, imbuhnya. []