WARTABANK.COM, Jakarta – Klungkung, Bali – Rabu, 27 September 2023, BPJS KC Klungkung mengadakan rapat strategis yang bertujuan untuk memastikan implementasi yang efektif dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2018 tentang Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rapat ini digelar sebagai langkah konkret untuk memastikan perlindungan yang adekuat bagi peserta JKN dalam menghadapi risiko kecelakaan lalu lintas.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2018 adalah landasan hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan penjaminan kecelakaan lalu lintas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang komprehensif kepada peserta JKN dalam situasi yang tidak diharapkan.
Dalam rapat ini, berbagai pihak terkait, turut hadir termasuk perwakilan dari PT.Jasa Raharja Cabang Bali , Kepala Polres Klungkung, Kepala Polres Gianyar, Kepala Polres Bangli, Kepala Polres Karangasem, Perwakilan Direktur RS yang bekerjasama, serta lembaga-lembaga terkait lainnya. Tujuan giat ini untuk berdiskusi tentang pembaruan dan perbaikan yang dapat dilakukan dalam implementasi peraturan ini, dengan fokus pada aspek-aspek kunci seperti prosedur klaim, pemantauan kualitas pelayanan, dan pemahaman peserta terhadap manfaat yang mereka miliki.
Kepala Sub Bagian Administrasi Santunan, Bapak Jun Rico L.Nainggolan , yang juga turut handil memaparkan peran dan fungsi PT.Jasa Raharja dalam rapat ini, menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi dan pemangku kepentingan dalam menjamin kesuksesan program ini. Beliau juga menyampaikan komitmen PT Jasa Raharja untuk terus meningkatkan layanan dan perlindungan bagi peserta JKN, khususnya dalam hal penjaminan kecelakaan lalu lintas.
Rapat ini diharapkan akan menghasilkan langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa peserta JKN dapat dengan mudah mengakses manfaat penjaminan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para isntansi terkait yang turut hadir kedepannya berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan peserta JKN seiring dengan berjalannya waktu.[]
