Jasa Raharja Bali Lakukan Sosialisasi Kepada Komunitas Driver Penida Trans Up Di Nusa Penida

WARTABANK.COM, Jakarta – Kamis, 25 Juli 2024, telah dilaksanakan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan oleh Putu Bayu Hardika Raharja Pande, S.Kom, selaku petugas Jasa Raharja Samsat Pembantu Nusa Penida. Acara ini diadakan di Areal Parkir Pelabuhan Sampalan, Nusa Penida dan diterima langsung oleh Ketua Penida Trans UP, Bapak I Dewa Gede Bagus Suardika, beserta pengurus lainnya. Hadir pula perwakilan dari Desa Adat Batununggul.

Agenda ini juga mencakup Rapat Rutin setiap enam bulan dari Komunitas Driver Penida Trans UP yang dihadiri oleh 160 anggota komunitas tersebut. Dalam sosialisasi ini, Bapak Putu Bayu Hardika Raharja Pande, S.Kom menyampaikan mengenai apa itu Jasa Raharja beserta ruang lingkup jaminannya. Bapak Putu menjelaskan bahwa premi Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) merupakan dana yang berasal dari penumpang yang membayar tiket atau karcis ketika menggunakan jasa dari para driver Komunitas Penida Trans UP. Dana tersebut kemudian dibayarkan secara kolektif setiap tahunnya melalui pengurus dan driver Penida Trans UP.

Dengan adanya Asuransi Jasa Raharja, dapat memberikan rasa aman bagi para wisatawan yang menggunakan jasa angkutan kendaraan dari Komunitas Driver Penida Trans UP. “Asuransi Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi para penumpang, sehingga mereka dapat merasa lebih tenang saat menggunakan jasa transportasi dari komunitas ini,” ujarnya.

Acara sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran para driver Penida Trans UP tentang pentingnya asuransi serta peraturan yang mengaturnya, demi meningkatkan pelayanan dan keamanan bagi para pengguna jasa.[]