WARTABANK.COM, Jakarta – Tabanan – Jasa Raharja Bali wilayah Tabanan diwakili oleh I Putu Agus Kurniawan, I Putu Mardi Kusuma, dan Satio Wisobroto aktif mengikuti giat razia gabungan bersama Tim Pembina Samsat Tabanan antara lain Bapenda Tabanan, Dinas Perhubungan Tabanan dan Satlantas Polres Tabanan. Razia diadakan di Jalan. Dr. Ir Soekarno, Dauh Peken, Tabanan pada hari Sabtu tanggal 26/08/2023 pukul 07.00 – 08.30 WITA.
Tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan lunas SWDKLLJ. Kegiatan ini juga sebagai informasi kepada masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan dengan Samsat Kerti dan dapat memanfaatkan periode penghapusan denda pajak dan bebas BBNKB II sampai tanggal 31 Agustus 2023.
Beberapa kendaraan yang terkena pemeriksaan pada razia tersebut melanggar peraturan lalu lintas termasuk kendaraan yang mati pajak, kelengkapan berkendara yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, petugas mensosialisasikan pengendara bermotor untuk patuh dengan rambu-rambu yang berlaku bertujuan agar menekan jumlah laka lantas semakin menurun.
Abubakar Aljufri selaku Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Bali menyatakan bahwa “Jasa Raharja terus bersinergi dan bekerjasama dengan mitra terkait dalam pelaksanaan operasi gabungan tertib administrasi di wilayah Provinsi Bali khususnya wilayah hukum Tabanan. Termasuk juga guna melihat tingkat kepatuhan pembayaran SWDKLLJ yang merupakan salah satu sumber kontribusi bagi Jasa Raharja di Bali khususnya guna mendukung pembayaran santunan bagi korban kecelakaan.”
Jasa Raharja Bali berkolaborasi dengan mitra terkait pada kesempatan ini juga memberikan sosialisasi kepada pengendara terkait pembebasan pajak daerah tahun 2023 yaitu pemutihan bebas bunga dan denda terhadap PKB, BBNKB dan denda SW Tahun lalu, Bebas BBNKB II dan implementasi Kebijakan Penghapusan Data Kendaraan Bermotor sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 .
“Kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan periode pembebasan denda pajak daerah tahun 2023 dan Bebas BBNKB II sampai dengan 31 Agustus 2023 yang tinggal 5 hari lagi bagi kendaraan yang menunggak pajak dan kendaraan beda KTP serta kami mengingatkan selalu tentang Pasal 74 Undang-Undang nomor 22/2009 mengamanatkan soal penghapusan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor bagi kendaraan yang PKBnya tidak dibayarkan selama dua tahun, sebelum data kendaraannya dihapuskan” ujar Abubakar Aljufri. []
