WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Rabu, tanggal 03 mei 2023, Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalulintas yang terjadi di Kampung Mentrung Desa Sukasari Kecamatan Tunjungteja Kabupaten Serang.
Korban adalah pria berusia 77 tahun sebagai pengendara sebuah sepeda motor Honda Supra ketika Kendaraan Suzuki cerry Yang di kemudikan pria paruh baya Sebelum kejadian berjalan dari arah Warung gunung Menuju Petir tiba ditempat kejadian dantang Honda Supra Yang di kendarai korban yang mengambil jalur kanan sehingga terjadi tabrakan. Akibat dari kecelakaan tersebut pengendara Honda Supra mengalami luka-luka dan dirujuk ke RS Propinsi Dan kedua kendaraan mendapat kerusakan kemudian di amanakan di mako polres serang.
Patra Manggala Petugas Mobile Service Jasa Raharja Cabang Banten melakukan kunjungan ke rumah duka dan bertemu dengan keluarga korban laka tersebut serta menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahliwaris korban kecelakaan lalu lintas.
”korban sempat di rawat di RSUD Banten dan PT Jasa Raharja Menjamin biaya perawatannya sampai dengan maksimal 20 juta rupiah, sekali lagi kami dari PT Jasa Raharja menghimbau kepada pengguna jalan untuk senantiasa memastikan menggunakan alat keselamatan dengan benar, meng klik helm dan memastikan kendaraan serta pengemudi dalam keadaan baik dan prima” Patra menjelaskan.
“Kami segenap petugas Jasa Raharja Banten mengucapkan belasungkawa yang sedalamnya atas kecelakaan yang terjadi dan kami pun turut mendoakan semoga korban mendapatkan tempat yang mulia di sisi-Nya” ucap Saldhy Putranto kepala Cabang Jasa Raharja Banten.
“kami senantiasa berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas, kami mohon do’a yang terbaik semoga kami dapat melayani masyarakat dengan baik dan lebih baik lagi.” tutup Saldhy.
PT Jasa Raharja juga selalu berusaha memperbaiki pelayanannya dari waktu ke waktu, saat ini keluarga korban kecelakaan tidak harus melakukan pengurusan santunan di kantor Jasa Raharja, petugas Jasa Raharja akan siap berkunjung dan menjemput berkas-berkas persyaratan santunan dan membantu kelengkapan berkas santunan ke kediaman korban laka. []
